Rabu, 20 April 2016

DRAFT RUU PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

Kata Pengantar Naskah Akademik RUUPS


(Diperoleh dari Ikatan Pekeja Sosial Profesional Indonesia, 2015)

Allhamdullilah puji  syukur senantiasa Tim Penyusun haturkan kehadirat Allah SWT atas segala berkah dan rakhmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan laporan Kajian Kebutuhan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Ada beberapa kegiaatan yang sedang dan akan Tim Penyusun lakukan untuk penyempurnaan kajian ini, yaitu;pertama, Tim Penyusun masih sedang melakukan kajian teoritis dan empirik tentang situasi, kondisi dan permasalahan serta kebutuhan pekerja sosial terhadap Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Kedua, Tim Penyusun akan melakukan kegiatan Workshop tentang substansi undang-undang dan kebutuhan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Dalam Workshop tersebut Tim Penyusun akan mengundang Narasumber dari Pakar Pekerjaan Sosial, Badan Legislasi DPR RI, Komisi VIII DPR RI, Praktisi Pekerjaan Sosial, dan dari Pusat Kajian Hukum Kementerian Sosial. Ketiga, Tim Penyusun akan melakukan Konferensi Nasional Pekerjaan Sosial yang akan dihadiri oleh Pekerja Sosial seluruh Indonesia dengan mengundang Narasumber dari berbagai pihak seperti Pakar Pekerjaan Sosial, Komisi VIII DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI.
Tim Penyusun menyadari bahwa laporan kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini tidak akan teraksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini Tim Penyusun gunakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada:
  1. Menteri Sosial Republik Indonesia.
  2. Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah memberikan dukungan dan motivasi dalam pelaksanaan kajian
  3. Bapak Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI atas dukungan, dorongan, fasilitasi dan perhatian yang telah diberikan dalam upaya merealisasikan kebutuhan Pekerja Sosial terhadap Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial.
  4. Ibu Ketua STKS Bandung, yang telah memberikan arahan, dukungan serta semangat sehingga laporan kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini dapat diselesaikan.
  5. Bapak dan Ibu Dosen STKS Bandung yang telah memberikan dukungan dan masukkan konsep dan teori untuk terealisasikannya kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini.
  6. Bapak dan Ibu Pejabat Kementerian Sosial RI dan Pejabat Unit Pelaksana Teknis di STKS Bandung.
  7. Pekerja Sosial di seluruh Indonesia, dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, terima kasih atas segala dukungannya.
Semoga bantuan dan dukungan serta kebaikan yang diberikan menjadi dasar bagi perjuangan kita semua untuk merealisasikan kebutuhan Pekerja Sosial terhadap Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial.
Akhirnya dengan kerendahan hati, Tim Penyusun menyadari bahwa lapoiran kajian ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu masukkan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam penyempurnaan laporan kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini. Semoga bakti dan perjuangan kita semua diridhoi oleh Allah SWT. Amiin.
                                                     Bandung, Mei 2013
                                                        TIM PENYUSUN

Minggu, 17 April 2016

Bersahabat dengan Anxiety (Kecemasan)

HHhaaaii....

Anxiety (Kecemasan)

Pengalaman Pribadi saya anxiety itu bisa bertahap disembuhkan. awalnya mengalami kebingungan dengan penyakit ini. penyakit ini dengan gejala seperti serangan jantung atau yang lebih dikenal dengan serangan panik (Panik attack)

berbagai terapi dicoba...selain berobat kepada psikiater, lebih cepat proses penyembuhan di bantu dengan psikoterapi dan konseling. (Yustisia)


Video Dr. Andri SP.Kj ini membantu kita mengenali gejala anxiety..

Kesehatan Mental (Mental illness)

Salam Kesehatan Jiwa...

Sumber : Video dari Dr. Andri SP.Kj


Mengatasi Anxiety Tanpa Obat, Bisakah ?



Jumat, 01 April 2016

Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Salam Social Worker....

Pendampingan Psikososial Anak Berhadapan Dengan Hukum

Pendampingan sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum di provinsi Riau perlu ditingkatkan seiring dengan maraknya kasus-kasus anak yang mencuat dalam berbagai media cetak dan elektronik.
Pekerja sosial merupakan profesi dengan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. pendampingan psikososial perlu diberikan bagi anak ABH.





Undang-undang peradilan pidana anak Nomor 11 tahun 2012 mengamanatkan profesi pekerja sosial yang dapat mendampingi anak berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini sudah dapat diaplikasikan melalui PP Nomor 65 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun Tahun 2015. PP dan Permensos ini menjadi dasar hukum pendampingan psikososial terhadap anak pelaku, korban maupun anak saksi. perspektif penanganan ABH memandang anak pelaku sebagai korban, sehingga paradigmanya memperlakukan anak pelaku sama halnya dengan anak korban. anak pelaku merupakan korban dari lingkungan sosial, korban dari pengasuhan yang salah, korban dari broken home serta memandang tindak pidana yang dilakukan bukan sebagai tindak pidana kejahatan. kejahatan yang dilakukan anak disebut sebagai kenakalan.

Yustisia Dwi Putra