Kata Pengantar Naskah Akademik RUUPS
(Diperoleh dari Ikatan Pekeja Sosial Profesional Indonesia, 2015)
Allhamdullilah puji syukur senantiasa Tim Penyusun haturkan kehadirat Allah SWT atas segala berkah dan rakhmat-Nya sehingga dapat menyelesaikan laporan Kajian Kebutuhan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Ada beberapa kegiaatan yang sedang dan akan Tim Penyusun lakukan untuk penyempurnaan kajian ini, yaitu;pertama, Tim Penyusun masih sedang melakukan kajian teoritis dan empirik tentang situasi, kondisi dan permasalahan serta kebutuhan pekerja sosial terhadap Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Kedua, Tim Penyusun akan melakukan kegiatan Workshop tentang substansi undang-undang dan kebutuhan Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial. Dalam Workshop tersebut Tim Penyusun akan mengundang Narasumber dari Pakar Pekerjaan Sosial, Badan Legislasi DPR RI, Komisi VIII DPR RI, Praktisi Pekerjaan Sosial, dan dari Pusat Kajian Hukum Kementerian Sosial. Ketiga, Tim Penyusun akan melakukan Konferensi Nasional Pekerjaan Sosial yang akan dihadiri oleh Pekerja Sosial seluruh Indonesia dengan mengundang Narasumber dari berbagai pihak seperti Pakar Pekerjaan Sosial, Komisi VIII DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI.
Tim Penyusun menyadari bahwa laporan kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini tidak akan teraksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan bimbingan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini Tim Penyusun gunakan untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada:
- Menteri Sosial Republik Indonesia.
- Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah memberikan dukungan dan motivasi dalam pelaksanaan kajian
- Bapak Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI atas dukungan, dorongan, fasilitasi dan perhatian yang telah diberikan dalam upaya merealisasikan kebutuhan Pekerja Sosial terhadap Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial.
- Ibu Ketua STKS Bandung, yang telah memberikan arahan, dukungan serta semangat sehingga laporan kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini dapat diselesaikan.
- Bapak dan Ibu Dosen STKS Bandung yang telah memberikan dukungan dan masukkan konsep dan teori untuk terealisasikannya kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini.
- Bapak dan Ibu Pejabat Kementerian Sosial RI dan Pejabat Unit Pelaksana Teknis di STKS Bandung.
- Pekerja Sosial di seluruh Indonesia, dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, terima kasih atas segala dukungannya.
Semoga bantuan dan dukungan serta kebaikan yang diberikan menjadi dasar bagi perjuangan kita semua untuk merealisasikan kebutuhan Pekerja Sosial terhadap Undang-Undang Praktik Pekerjaan Sosial.
Akhirnya dengan kerendahan hati, Tim Penyusun menyadari bahwa lapoiran kajian ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu masukkan dari berbagai pihak sangat diharapkan dalam penyempurnaan laporan kajian kebutuhan UU Praktik Pekerjaan Sosial ini. Semoga bakti dan perjuangan kita semua diridhoi oleh Allah SWT. Amiin.
Bandung, Mei 2013
TIM PENYUSUN


