Jumat, 01 April 2016

Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Salam Social Worker....

Pendampingan Psikososial Anak Berhadapan Dengan Hukum

Pendampingan sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum di provinsi Riau perlu ditingkatkan seiring dengan maraknya kasus-kasus anak yang mencuat dalam berbagai media cetak dan elektronik.
Pekerja sosial merupakan profesi dengan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. pendampingan psikososial perlu diberikan bagi anak ABH.





Undang-undang peradilan pidana anak Nomor 11 tahun 2012 mengamanatkan profesi pekerja sosial yang dapat mendampingi anak berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini sudah dapat diaplikasikan melalui PP Nomor 65 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 09 Tahun Tahun 2015. PP dan Permensos ini menjadi dasar hukum pendampingan psikososial terhadap anak pelaku, korban maupun anak saksi. perspektif penanganan ABH memandang anak pelaku sebagai korban, sehingga paradigmanya memperlakukan anak pelaku sama halnya dengan anak korban. anak pelaku merupakan korban dari lingkungan sosial, korban dari pengasuhan yang salah, korban dari broken home serta memandang tindak pidana yang dilakukan bukan sebagai tindak pidana kejahatan. kejahatan yang dilakukan anak disebut sebagai kenakalan.

Yustisia Dwi Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar